Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR

13-04-2017 / PANITIA KHUSUS

Penambahan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Selama ini, alokasi kursi Dapil didasarkan hanya pada jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis.

 

Untuk mengakomodir itu, Wakil Ketua Pansus Pemilu Benny K. Harman mengatakan adanya kemungkinan penambahan jumlah 19 kursi DPR dari 560  kursi. Penambahan ini berdasarkan cakupan luas wilayah serta munculnya daerah pemakaran baru seperti provinsi Kalimantan Utara.  

 

“Mau tidak mau harus ada penambahan kursi, oleh karenanya pansus sepakati penambahan 19 kursi,” ujar Benny kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/04).

 

Politisi dari F-Demokrat ini menjelaskan penataan alokasi kursi DPR juga semata untuk mengembalikan hak-hak dapil yang selama ini terkena mutasi ke dapil lain. Menurutnya, per dapil akan dipatok minimal 3 kursi dan maksimal 8 hingga 10 kursi.

 

“Ada juga yang mengusulkan 4-11 tapi kita patok setiap dapil itu minimal 3 kursi. Prinsipnya, dapil-dapil yang selama ini berhak mendapatkan kita kembalikan hak mereka. Sementara, dapil yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak kita kurangi,” jelas Benny.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu isu krusial yang tak kalah penting dalam RUU Penyelenggara Pemilu ialah pandangan terkait pencalonan tunggal dalam Pemilihan Presiden. Sebagian Fraksi ingin memberikan ruang adanya pasangan calon tunggal melalui musyawarah mufakat.

 

Di sisi lain, sambungnya, tak sedikit juga Fraksi yang tak menghendaki hal itu. Munculnya Paslon tunggal dinilai menurunkan kualitas demokrasi karena membatasi rakyat dalam memilih pemimpinnya.

 

“Sejak era reformasi, kita menyerahkan kepada rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin dari sekian  calon yang diajukan partai politik. Oleh karena itu, hak rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin, tidak boleh dibatasi partai politik dengan cara hanya mengajukan satu paslon,” tandas politisi dapil Nusa Tenggara Timur ini.(ann,mp) Foto: Runi/od.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...